TATA TERTIB SISWA
SMA NEGERI SIMPANG SEMAMBANG
TAHUN PELAJARAN 2013 – 2014
PEMBUKAAN
Berpedoman pada Visi SMA Negeri Simpang Semambang :
“Menjadi
sekolah yang menghasilkan siswa berprestasi berdaya saing Global dan
berkarakter Bangsa berdasarkan Imtaq dan Iptek”.
Misi :
1.
Menerapkan
pembelajaran Aktif, Kreatif dan Menyenangkan untuk menghasilkan prestasi
akademik yang baik
2.
Menigkatkan
kualitas guru secara berjenjang dan terus menenrus dengan mengikut sertakan
guru diberbagai pelatihan dan diklat
3.
Melaksanakan
ekstrakurikuler dibidang Paskibra, Pramuka, PMR, Olahraga Prestasi, Rohis,
Kesenian dan Usaha kesehatan Sekolah
4.
Meningkatkan
disiplin warga sekolah baik dalam kehadiran, kebersihan lingkungan dan kegiatan
proses pembelajaran
5.
Menanamkan
dan melaksanakan sikap taat dan patuh pada ajaran Agama sehingga dapat
mempercepat pencapaian Musi Rawas Darussalam
BAB.I
KETENTUAN UMUM
Pasal. 1
Tata Tertib Siswa
1. Siswa adalah peserta didik yang masih
tercatat secara sah di SMA Negeri Simpang Semambang
2. Tata tertib siswa adalah seperangkat sistem
yang mengatur perilaku seluruh siswa SMA Negeri Simpang Semambang yang masih
sah menjadi siswa
Pasal.
2
Tujuan Tata Tertib Siswa
Mengatur perilaku siswa
sehingga tercipta kegiatan belajar yang aktif, kreatif, efektif dan
menyenangkan serta gembira dan berbobot.
Pasal. 3
Pemberlakuan Tata Tertib Siswa
1. Tata tertib siswa berlaku untuk siswa SMA
Negeri Simpang Semambang yang masih sah menjadi siswa baik di lingkungan
sekolah maupun di luar sekolah.
2. Tata tertib siswa berlaku sejak tanggal
ditetapkan sampai dengan adanya perubahan tata tertib berikutnya.
BAB. II
HAK – HAK SISWA
Pasal
4
Selama masih menjadi siswa SMA
Negeri Simpang Semambang secara sah, maka mendapatkan hak-hak sebagai berikut :
1. Mengikuti Kegiatan Belajar ( KBM ) dengan
baik
2. Berbuat sesuatu yang berguna untuk
memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah ( OSIS )
3. Mengikuti kegiatan ektrakurikuler untuk
mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di SMA
Negeri Simpang Semambang
4. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih
sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BP/BK,
guru dan karyawan SMA Negeri Simpang Semambang
5. Memberikan saran kritik yang membangun
terhadap kebijakan sekolah melalui jalur MPK/OSIS atau sarana lainnya yang
dimiliki sekolah dengan benar dan menjaga etika / kesopanan
6. Mendapatkan fasilitas yang layak dari
sekolah sesuai dengan kemampuan sekolah
BAB. III
KEWAJIBAN SISWA
Pasal. 5
Setiap siswa wajib mengikuti
Proses Belajar Mengajar (PBM), Kegiatan Ekstrakurikuler dan Intrakurikuler,
Upacara hari senin dan hari besar lainnya yang diadakan sekolah maupun Instansi
terkait, serta kegiatan lainnya yang diadakan sekolah.
Pasal. 6
Mengikuti Proses Belajar Mengajar ( PBM )
Siswa wajib mengikuti Kegiatan
Belajar Mengajar sesuai kalender pendidikan yang dibuat dan diberlakukan di SMA
Negeri Simpang Semambang dengan
ketentuan :
1. Proses Belajar Mengajar (PBM) di mulai
pukul 07.30 WIB, siswa harus datang di sekolah 15 ( lima belas ) menit sebelum
PBM dimulai
2. Masuk atau keluar dengan tertib setelah
tanda masuk atau keluar dibunyikan
3. Proses Belajar Mengajar diawali dan
diakhiri dengan berdoa
4. Mengikuti PBM dengan tertib dan bertanggung
jawab
5. Bersikap ramah, sopan dan santun terhadap
semua orang
6. Meminta izin kepada guru piket dan guru mata
pelajaran apabila masuk, meninggalkan kelas atau meninggalkan pelajaran.
7. Senantiasa menjaga nama baik SMA Negeri
Simpang Semambang
8. Menyampaikan surat dari orang tua apabila
tidak masuk sekolah
9. Memberitahukan kepada sekolah apabila 2
hari tidak masuk sekolah karena sakit dengan melampirkan surat keterangan
dokter ( apabila rawat inap )
10. Memiliki buku wajib, referensi dan LKS
11. Menyimpan hasil ulangan
12. Menggunakan pakaian seragam dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Hari senin s/d Selasa: Abu-abu
/ putih ( Siswa putri mengenakan jilbab putih )
b. Hari Rabu s/d Kamis : Baju
Batik
b. Hari jum’at dan sabtu: Pakaian
Muslim ( Siswa putri mengenakan jilbab
putih )
Pasal. 7
Perilaku / Aktifitas di
sekolah
Selama di
sekolah :
1.
Menjaga kebersihan, kesehatan, keindahan, keamanan,
ketertiban, kerindangan dan kekeluargaan serta ikut memelihara seluruh sarana
yang dimiliki sekolah
2.
Menata rambut dengan rapi dan sopan
3.
Menggunakan perhiasan secara sederhana, tidak berlebihan
dan untuk siswa putri memakai rok panjang dan mengenakan jilbab
4.
Membiasakan bertegur sapa, mengucapkan salam, berjabat
tangan secara sopan kepada sesama teman,guru dan seluruh warga sekolah lainnya
5.
Memelihara lingkungan sekolah sebagai lingkungan belajar
yang kondusif
6.
Meminta izin kepada guru mata pelajaran apabila menemui
tamu dan izin diberikan maksimal 10 menit
7.
Menunaikan sholat dzuhur berjamaah
8.
Menyelesaikan administrasi sekolah tepat waktu
9.
Menempatkan kendaraan di tempat parkir secara tertib dan
teratur ( bagi yang membawa kendaraan )
10. Setiap siswa wajib
membawa :
a.
Kartu Pelajar atau kartu anggota OSIS SMA Negeri Simpang
Semambang
b.
SIM dan STNK bagi siswa yang menggunakan kendaraan
bermotor
11. Berperilaku baik, jujur
dan hormat kepada Kepala Sekolak, guru, karyawan dan sesama siswa di lingkungan
SMA Negeri Simpang Semambang
12. Menyampaikan surat yang
dikirim oleh sekolah kepada orang tua, apabila mendapatkan titipan surat dari
sekolah untuk orang tua
13. Tidak membawa Handphone (HP) ke
sekolah
Pasal. 8
Perilaku / Aktifitas
diluar sekolah
Selama diluar
sekolah :
1.
Membiasakan bertegur sapa, mengucap salam, secara sopan
kepada semua orang
2.
Bersikap ramah, sopan dan santun terhadap semua orang
3.
Berperilaku baik, jujur dan hormat kepada sesama, orang
tua, orang yang lebih tua dilingkungan siswa bertempat tinggal
4.
Menjaga nama baik almamater dimanapun berada
BAB. IV
LARANGAN, NILAI BOBOT DAN
SANKSI
|
Pasal. 9
|
Nilai Bobot
|
|
Citra Diri
Siswa yang
berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang
siswa Bangsa Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri
antara lain :
|
|
|
1.Memakai
pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian
olahraga dan pakaian muslim serta atribut sekolah
|
5
|
|
2.Memakai sandal atau
sepatu, sandal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya di lingkungan
sekolah mulai jam pertama hingga jam terakhir
|
5
|
|
3.Siswa Putra :
a. Berambut panjang atau gondrong
b. Mengecat rambut atau membuat potongan
rambut yang tidak pantas untuk
ukuran pelajar
c.Memakai anting
d.memakai gelang
e.Memakai kalung
f.Memakai kemeja atau celana panjang ketat
atau sudah tidak pantas untuk
dipakai lagi
g.Memakai kemeja tidak dimasukkan kedalam
celana
h. Membawah Handphone ( HP )
|
5
5
5
5
5
5
5
5
|
|
4.Siswa Putri :
a.Memakai perhiasan atau make up yang
berlebihan
b.Memakai kemeja atau rok ketat atau
transparan
c.Memakai kemeja tidak dimasukkan ke
dalam rok
d. Membawah Handphone ( HP )
|
5
5
5
|
|
Pasal. 10
|
|
|
Citra SMA Negeri Simpang Semambang
Menjadi
siswa SMA Negeri Simpang Semambang adalah salah satu idaman siswa di wilayah
Kabupaten Musi Rawas. Perilaku siswa SMA Negeri Simpang Semambang dapat
dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra SMA Negeri 2 Muara Beliti, seperti melakukan
pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :
|
|
|
1.Tidak mengikuti
upacara secara sengaja tanpa siizin piket dan melakukan hal-hal yang
mengganggu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara
yang belum selesai kecuali sakit
|
5
|
|
2.Menyalagunakan
alat-alat yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah
|
10
|
|
3.Masuk atau keluar
sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar
|
25
|
|
4.Selama menjalani masa
skorsing berada di lingkungan sekolah
|
15
|
|
5.Membawa dan atau
menyimpan rokok di lingkungan sekolah
|
15
|
|
6.Menghisap rokok di
lingkungan sekolah
|
25
|
|
Pasal. 11
|
|
|
Suasana Kelas
Suasana
kelas atau ruang belajar yang tenang, teratur dan menyenangkan dapat
meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat
memcapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran- pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara
lain :
1.Masuk
kelas tanpa seizin guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada
jam pertama ataupun pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat
2.Meninggalkan
kelas / lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung tanpa seizin dari guru
pengajar dan guru piket
3 Masuk
sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak
hadir tanpa keterangan
4Menciptakan
dan atau melakukan kegaduhan,keributan ,keonaran sehingga mengganggu KBM.
|
4
4
2
10
|
|
Pasal .12
|
|
|
Pelestarian lingkungan
Suasana
kelas atau ruang belajar yang tenang, teratur dan menyenangkan dapat
meningkatkan motivasi siswa untuk belajar lebih giat sehingga siswa dapat
mencapai hasil yang maksimal. Pelanggaran- pelanggaran yang dapat merusak
suasana di kelas antara lain :
1.Membuang
sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya
2.Membuat
coretan pada barang- barang inventaris sekolah atau tembok atau tempat- tempat
lain di dalam atau di luar sekolah
|
2
10
|
|
Pasal. 13
|
|
|
Norma susila
Siswa yang
baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa,
Pelanggaran-pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain :
1.Bersikap
tidak sopan terhadap sesama siswa
2.Menerima
tamu di sekolah saat KBM tanpa seizin guru piket
3.Melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama seperti:
a. Bermain
kartu
b, Berbuat
asusila ( disesuaikan tingkat pelanggarannya )
c. Berjudi
d. Membawa, menyimpan, mengedarkan
gambar dan atau hal-hal yang
mengandung unsur pornografi dan pornoaksi
4.Berkaku tidak sopan atau menghina atau
membangkang, melawan terhadap Kepala
sekolah/guru/karyawan
5.melakukan
kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk
kepentingan pribadi atau kelompok
6.Melakukan
pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah / guru / karyawan untuk kepentingan
individu atau kelompok
7.melakukan
kecurangan ketika ulangan harian atau ulangan umum atau ujian lainnya
8.Memberikan
keterangan atau pernyataan palsu
9.Mengambil
atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang lain atau milik sekolah
10.Melakukan
pengrusakan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak
sengaja
11,Melakukan
intimidasi terhadap siswa lain sehingga menimbulkan rasa tidak aman atau
ketakutan
12.Melakukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan atau orang
lain baik langsung atau dengan
menggunakan benda
13.Mealkukan
penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun
kelompok terhadap sesama siswa atau orang lain baik langsung maupun dengan
menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera
14.Melakukan
perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama siswa atau
orang lain baik langsung maupun dengan menggunakan benda
15.
Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama
siswa atau orang lain baik langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga
mengakibatkan cidera
16.membawa
atau menyimpan atau membunyikan petasan atau bahan peledak lainnya di
lingkungan sekolah yang dapat mengancam jiwa atau menghancurkan atau
menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara
17.memicu
terjadinya perkelahian baik perorangan maupun massal (tawuran) yang
mengakibatkan terjadinya korban dari kedua bela pihak
18.Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul di lingkungan
sekolah
19.Membawa
atau menyimpan atau menggunakan senjata api di lingkungan sekolah
20.Terbukti
secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak
kepolisian didalam atau luar lingkungan sekolah
21.Membawa
atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkotik
atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah
|
10
5
3
10-100
20
50
50
20
50
10
20
25
20
25
40
60
50
75
75
75
50
100
100
100
|
|
Pasal.14
|
|
|
Organisasi
Organisasi
yang ada dan diakui di SMA Negeri Simpang Semambang adalah OSIS.sedangkan
organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dilarang
karena dapat menimbulkan kerawanan. Hal-hal tersebut dicerminkan dengan
pelanggaran : Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang
tidak dilegalkan oleh sekolah
|
10
|
Pasal.15
Sanksi
1. Sanksi berupa teguran :
a. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10,
ditegur oleh wali kelas
b. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15,
panggilan orang tua oleh wali kelas
c.
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 25. Panggilan orang tua oleh guru BP.BK
2. Sanksi peringatan tertulis :
a. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30,
surat pernyataan ditanda tangani oleh siswa, orang tua dan wali kelas
b. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40,
surat pernyataan ditanda tangani oleh siswa, orang tua, wali kelas dan guru
BP/BK.
3. Peringatan skorsing
a. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 50,
dikenakan skorsing selama 5 hari dan surat pernyataan ditanda tangani oleh
siswa, wali kelas dan wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
b. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 70,
dikenakan skorsing selama 10 hari efektif dan surat pernyataan ditanda tangani
oleh siswa, orang tua,wali kelas dan
wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
c.
Bila
bobot poin pelanggaran mencapai 85, dikenakan skorsing selama 15 hari efektif
dan surat pernyataan ditanda tangani oleh siswa, orang tua,wali kelas, Guru
BP/BK dan wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
d. Bila bobot poin pelanggaran mencapai 90,
dikenakan skorsing selama 20 hari efektif dan surat pernyataan ditanda tangani
oleh siswa, orang tua,wali kelas, Guru BP/BK dan wakil Kepala Sekolah Bidang
Kesiswaan
4. Sanksi poin pelanggaran mencapai 100
Bila mencapai
bobot poin pelanggaran 100 dikembalikan kepada orang tua dengan surat
pemberitahun yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah
5. Sanksi yang diberikan bila sebelumnya telah
menjalani sanksi :
a. Apabila bobot poin pelanggaran 85, namun
siswa tersebut sudah menjalani skorsing pada butir No.3a, maaka masa skorsing
hanya ditambah 5 hari efektif
b. Apabila bobot poin pelanggaran 90, namun siswa
tersebut sudah menjalani skorsing pada butir No.3b, maka masa skorsing hanya
ditambah 5 hari efektif
BAB.V
NILAI
BOBOT PRESTASI DAN PENGHARGAAN
|
Pasal. 16
|
|
|
Prestasi
Akademik
A.
Umum
/ Ekstern
1.
Juara TK Internasional
2.
Juara TK Regional
3.
Juara TK Nasional
4.
Juara TK Propinsi
5.
Juara TK Kabupaten
6.
Juara TK Kecamatan
|
75
50
35
25
20
15
|
|
B.
Khusus / Intern
1.
Juara
Umum I, II, II
2.
Juara
Kelas Peringkat 1
3.
Juara
Kelas Peringkat 2
4.
Juara
Kelas Peringkat 3
|
25
15
10
5
|
|
Prestasi
Non Akademik
A.
Umum
/ Ekstern
1. Juara TK Internasional
2. Juara TK Regional
3. Juara TK Nasional
4. Juara TK Propinsi
5. Juara TK Kabupaten
6. Juara TK Kecamatan
|
75
50
35
25
20
15
|
|
B.
Khusus / Intern
1.
Juara
Umum lomba pertandingan
2.
Juara
Pertama lomba pertandingan
3.
Juara
Kedua lomba pertandingan
4.
Juara
Ketiga lomba pertandingan
|
10
7
5
3
|
|
Pasal. 18
|
|
|
Prestasi
Keorganisasian
A.
Pengurus OSIS
1.
Ketua
OSIS / MPK
2.
Ketua
SEKBID OSIS/MPK
|
25
20
|
|
B.
Pengurus ESKUL
1. Ketua ESKUL
2. Pengurus inti ESKUL
|
10
5
|
|
C.
Pengurus Kelas
1. Ketua Kelas
2. Pengurus inti kelas
|
5
3
|
|
D.
Partisipasi dalam mengikuti lomba
1. Siswa mengikuti lomba tingkat
Internasional
2. Siswa mengikuti lomba tingkat regional
3. Siswa mengikuti lomba tingkat Nasional
4. Siswa mengikuti lomba tingkat Kabupaten
5. Siswa mengikuti lomba tingkat Kecamatan
|
15
10
8
5
3
|
|
Pasal.
19
|
|
|
Perolehan poin bobot prestasi yang
sejenis hanya dapat dipakai untuk poin yang paling tinggi
|
|
Pasal. 20
Penghargaan
1. Poin
bobot prestasi dapat dipakai untuk menutupi poin bobot pelanggaran kecuali poin
bobot pelanggaran yang nilainya 100
2. Bagi siswa yang memiliki poin bobot
prestasi yang setelah dipakai untuk menutupi poin bobot pelanggaran masih
memiliki poin melebihi batas maksimum 100 akan diberi penghargaan :
a. Bobot poin prestasi 100 – 200 diberi Piagam
Penghargaan
b. Bobot poin prestasi 200 – 300 diberi Piagam
Penghargaan dan Trofi
c.
Bobot
poin prestasi 300 keatas diberi Piagam Penghargaan dan souvenir/atau lainya
BAB.VI
MEKANISME PEMBERIAN POIN
Pasal. 21
Mekabisme penanganan dan
pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi
siswa-siswi SMA Negeri Simpang Semambang,
yang bertugas menangani dan mencatat siswa yang melakukan pelanggaran atau
siswa yang berprestasi adalah staf kesiswaan dan Pembina OSIS dibantu Guru
BP,Wali kelas, guru piket.
Sedangkan mekanisme yang lain
terbagi menjadi dua yaitu :
A. Mekanisme penanganan pemberian poin
pelanggaran.
1. Setiap guru berhak menangani siswa yang
terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga
siswa tersebut mengakui pelanggaran.Kemudian guru tersebut menindaklanjuti
dengan mencatat nama dan kelas siswayang bersangkutan , Selanjutnya catatan
tersebut diserahkan kepada staf kesiswaan/
2. Staf Kesiswaan menindaklanjuti dengan :
2.1. Memanggil siswa yang bernasalah itu
kemudian dicatat identitasnya, lalu siswa tersebut diberikan poin sesuai dengan
pelanggaran yang dilakukannya . Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu
catatan poin
2.2. Jika siswa tersebut telah melampaui tahapan
pelanggaran yang harus melibatkan wali kelas,BP/BK,orang tua, Wakil Kesiswaan
atau Kepala Sekolah maka staf Kesiswaan memberikan informasi sesuai dengan
kebutuhan
2.3. Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka
Staf Kesiswaan melaporka kepada Wakil Kesiswaan dan dilanjutkan dengan
melaporkannya kepada Kepala Sekolah
2.4. Siswa yang dikembalikan kepada orang tua /
dikeluarkan dari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh :
a. Wakil Kesiswaan
b. Satu orang guru BP/BK siswa yang
bersangkutan
c.
Wali
kelas siswa yang bersangkutan
B. Mekanisme penanganan dan pemberian poin prestasi
1. Siswa dapat langsung menyerahkan bukti
prestasi atau dapat didampingi oleh guru Pembina atau wali kelas atau pelatih
kepada Staf Kesiswaan
2. Staf Kesiswaan mencatat poin prestasi pada
kartu catatan poin
3. Staf Kesiswaan akan memberikan piagam
penghargaan dari sekolah pada saat upacara senin
Pasal. 22
1. Setiap kelipatan 10 poin prestasi dapat
menghapus poin pelanggaran 4
2. Akumulasi pemberian poin dalam tata tertib SMA
Negeri Simpang Semambang berlaku selama siswa menjadi siswa di SMA Negeri
Simpang Semambang secara sah
Pasal. 23
Hal – hal lain yang belum
diatur / tidak tercantum dalam tata tertib ini, akan ditentukan kemudian dengan
tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku
DITETAPKAN DI : SIMPANG SEMAMBANG
PADA TANGGAL : 16 JULI 2013
MENGETAHUI
KEPALA SEKOLAH
KETUA KOMITE
M. ALI EDI WIJAYA HENDRA WADI,M.Pd
NIP.19750713 199903
1 002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar